KENDARI, LENTERASULTRA.COM – DPRD Provinsi Sultra, hari ini (10/03/2020) akan meninjau lokasi lahan yang akan dihibahkan Pemerintah Provinsi Sultra. Hibah lahan rencananya dilakukan untuk Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan PT Pertamina (persero).
“Sesuai hasil rapat antara DPRD melalui Komisi I, II dan III bersama ketiga badan atau instansi tadi (kemarin-red) kita sudah sepakati, khusus untuk Bawaslu tidak ada masalah karena dia punya alas hak, legal standingnya itu dia sudah jelas, punya sertifikat. Tetapi yang dua ini khususnya PT Pertamina dan Kementerian PUPR akan kita tinjau sesuai dengan dokumen yang ada,” ujar Anggota Komisi III DRPD Sultra, Abustam, Senin (9/3/2020).
Ia mengatakan, DPRD Sultra pada dasarnya setuju atas hibah lahan tersebut selama regulasinya memungkinkan untuk dilakukan oleh pemerintah daerah. Hanya saja, kata Abustam, harus ada alas hak dari Pemerintah Provinsi Sultra, bahwa lahan tersebut benar-benar milik pemerintah provinsi yang betul-betul akan dihibahkan.
“Kekurangannya itu memang tidak ada kajian-kajian alas haknya itu, terutama menyangkut masalah sertifikat. Nah kita khawatir jangan sampai di belakang hari kita sudah buatkan persetujuan dan kemudian ada komplain, nah itu yang tidak bisa kita pertanggungjawabkan,” jelas politisi Gerindra ini.
Untuk itu, kata dia, pemerintah harus memberikan keyakinan kepada DPRD Sultra bahwa itu benar-benar milik pemerintah daerah. Harus dibuktikan perolehan hak atas tanah tersebut, dari mana asalnya dan sebagainya.
“Jadi, ketika itu sudah siap semua tidak ada masalah, semua bisa kita berikan persetujuan,” tandasnya.
Adapun lokasi lahan yang bakal dihibahkan tersebut yaitu untuk Bawaslu berada di Jalan Sam Ratulangi Nomor 27 Kendari. Kemudian Kementerian PUPR di jalan Edi Sabara, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat. Semenatra untuk PT Pertamina lokasinya berada di Jalan RE Martadinata No.1, Kelurahan Mata, Kecamatan Kendari. (P8/B)
Editor: Wulan