KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Quick Response Indonesia Standard (QRIS) sebagai metode pembayaran digital bagi seluruh masyarakat Indonesia. Metode transaksi pembayaran dengan menggunakan scan kode QR yang telah distandardisasi oleh Bank Indonesia.
Kepala Tim Advesory dan Pengembangan Ekonomi Kantor Perwakilan Wilayah Bank Indonesia (KPwBI) Sulawesi Tenggara (Sultra), Surya Alamsyah mengingatkan, bagi masyarakat atau konsumen QRIS ada baiknya sebelum bertransaksi, masyarakat memperhatikan hal-hal berikut.
Pertama, memverifikasi keakuratan tiap kali melakukan pembayaran. Saat mengunduh aplikasi pembayaran menggunakan QRIS.
Setelah memindai QRIS, konsumen harus memeriksa bahwa nama merchant yang ditampilkan pada aplikasi pembayaran cocok dengan nama merchant yang ditampilkan di atas label QRIS.
“Ketika kita akan melalukan transaksi menggunakan uang elektronik ini, pastikan nama merchant sesuai dengan yang tercantum dalam QRIS, jangan sampai salah” terangnya, Senin (9/3/2020).
Selain itu juga, di merchant yang bekerja sama dengan BI terdapat
barcode berlogo QRIS dan GPN (Gerbang Pembayaran Nasional).
“Saya minta konsumen perhatikan tiga item ini, sebelum gunakan QR-Kode, guna menghidari fraud merchant palsu,” ujarnya.
Ada logo QRIS dan GPN, ada nama merchant dan ada data qr profil dari merchantnya. Ini harus diperhatikan sebelum gunakan QR code.
Untuk diketahui sistem ini menggunakan Merchant Presented Mode (MPM) yang mana setiap kali transaksi cukup dengan scan kode yang tersedia di merchant-merchant yang bekerjasama dengan Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP), seperti Link Aja, Gopay, OVO, DANA dan lainnya. (C)
Reporter: Nanan
Editor: Fiyy