KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Polres Kendari menangkap tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor. Dari tangan ketiganya Polisi mengamankan 12 unit motor hasil pencurian sejak Januari hingga Februari 2020.
Ketiga pelaku yakni Riksan, Lulu, dan H (di bawah umur). Ketiganya ditangkap di Kecamatan Konda pada 25 Februari lalu. Tidak hanya itu, polisi juga menangkap seorang penadah bernama Dedi,di Kolaka Timur (Koltim).
Kapolres Kendari, AKBP Didik Erfianto mengatakan, pelaku sering beraksi di beberapa daerah di Sultra.
“Mereka beroperasi di daerah Konawe, Konsel dan Bombana. Mereka beroperasi dalam kurung waktu dari bulan Januari hingga Februari,” jelasnya.
Didik menjelaskan, modus para pelaku dengan cara mendorong motor hasil curian kemudian dimasukkan ke dalam mobil rental yang diparkir tak juah dari tempat kejadian perkara (TKP).
“12 unit motor itu ditemukan di kediaman Dedi dan belum sempat dijual,” ungkapnya.
Para pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (P5/B)
Editor: Wulan