Jabatan PJ Sekda Sultra Diperpanjang Tiga Bulan

Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi saat melantik La Ode Ahmad Pidani Bolombo, sebagai Pj Sekda Sultra untuk tiga bulan pertama. Sesuai rencana Jumat Foto-Ist(6/3/2020) La Ode Ahmad Pidani akan dilantik lagi ditempat yang sama untuk periode kedua atau tiga bulan kedepan. Foto-Ist

KENDARI, LENTERASULTRA.COM- Rencana Ali Mazi  memperpanjang masa jabatan La Ode Ahmad Pidani Bolombo, sebagai Penjabat (Pj) Sekda direspon cepat. Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menyetujui  dan meneken usulan pasangan Lukman Abunawas tersebut. Terhitung mulai hari ini, Jumat (6/3/2020), La Ode Ahmad Pidani, kembali dipercaya sebagai Pj Sekretaris daerah (Sekda) untuk periode kedua dengan masa tugas selama tiga bulan kedepan.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Sultra La Ode Mustari membenarkan
persetujuan perpanjangan jabatan Direktur Ormas Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai “jenderal” Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Bumi Anoa. Kata mantan PJ Bupati Buton Selatan ini, Surat Keputusan (SK) penunjukan La Ode Ahmad Pidani sebagai PJ Sekda periode kedua sudah diterima BKD. “Iya jabatan PJ Sekda (La Ode Ahmad Pidani) diperpanjang. SK nya sudah ada hari ini,” kata Mustari saat dikonfirmasi via ponselnya, Kamis (5/3/2020).

Pelaksana harian (Plh) Sekda Sultra, Zanuriah, juga mengamini perpanjangan jabatan La Ode Ahmad Pidani sebagai Pj Sekda untuk tiga bulan kedepan. Bahkan setelah SK nya tiba, La Ode Ahmad Pidani, langsung diagendakan pelantikannya. Kata mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Buton ini, sesuai jadwal, La Ode Ahmad Pidani, akan dilantik oleh Gubernur Ali Mazi, Jumat (6/3/2020). “Rencananya besok (Jumat hari ini) jam 2 (pukul 14.00 wita), beliau dilantik,” ungkap Plh Sekda Sultra ini saat dihubungi via ponselnya Kamis (5/3/2020) tadi malam.

Sekedar diketahui, jabatan La Ode Ahmad Pidani sebagai Pj Sekda Sultra tiga bulan pertama, berakhir 29 Februari 2020. Sejak saat itu hingga 5 Maret ini, posisinya dikendalikan sementara oleh Zanuriah sebagai Plh. Sesuai aturan, jabatan ini akan berakhir sendirinya, setelah dilantik Pj Sekda atau Sekda definitif.

Penulis : Adhi

Ali MaziBKDMendagri TitoPJ SekdaSultra