Hikmah Sanggala Menangis Usai Dengar Putusan Hakim yang Tolak Gugatannya

 

Hikmah Sanggala (ketiga dari kanan) tampak menangis usai mendengar putusan hakim yang menolak seluruh gugatannya. Foto: Laode Ari

KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Hikmah Sanggala, mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari yang dikeluarkan karena dianggap berafiliasi dengan paham radikal, menangis usai mendengar putusan hakim yang menolak gugatannya.

Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari, Kamis (5/3/2020), Hikmah sanggala sebagai penggugat didampingi oleh tiga kuasa hukumnya. Sementara pihak Rektor IAIN Kendari sebagai tergugat dihadiri oleh dua kuasa hukum.

Sidang putusan dengan objek gugatan tentang pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) ini dipimpin oleh Hakim Ketua Rachmadi SH. Hakim Anggota Deltra Arga Prayuda SH dan Nidaul Khairat SHI sebagai Hakim Anggota dan Panitera Muhammad Saal SH.

“Menolak gugatan penggugat, karena keputusan rektor untuk melakukan PTDH kepada penggugat, (Hikma Sanggala) sudah sesuai dengan peraturan dan tata tertib kampus. Selain itu rektor juga memiliki wewenang untuk melakukan PTDH kepada mahasiswa yang dianggap melanggar,” kata Hakim Anggota, Deltra Arga Prayuda, saat membacakan putusan.

Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada pihak penggugat untuk melakukan upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di Makassar, Sulsel, terhitung selama 14 hari.

Sementara itu, Kuasa Hukum Penggugat, Risman SH dari LBH Pelita Umat mengatakan, pihaknya akan melakukan upaya hukum banding untuk mendapatkan keadilan atas perkara kliennya itu.

Risman menilai ada pihak yang sengaja men-drop out kliennya itu. Karena dalam penerbitan keputusan pihak rektorat dan dewan penasehat kode etik IAIN Kendari yang mengeluarkan Hikmah Sanggala hanya dilakukan sekali bahkan tanpa memanggil pihak penggugat sebelum memutuskan PTDH.

Sesuai undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi negara bahwa, sebelum mengeluarkan surat keputusan tata usaha negara, maka instansi atau institusi itu harus meminta keterangan kepada warga masyarakat yang menjadi objek dari keputusan itu. Namun faktanya Hikmah Sanggala tidak pernah dimintai keterangan atas keputusan itu. Bahkan sidang tata terbit mahasiswa IAIN Kendari hanya berlangsung sekali.

“Ini kami anggap ada muatan politik yang masuk yang mengintervensi pihak kampus untuk tetap mengeluarkan Hikmah Sanggala karena dianggap berafiliasi dengan paham yang bertentangan dengan Pancasila dan undang-undang,” ujarnya.

Risman menegaskan, pihaknya akan terus mengawal kasus ini Hingga hikmah sanggala sebagi pihak penggugat bisa mendapatkan keadilan. (P5/A)

Editor: Wulan

Hikmah SanggalaKota KendariPTUNSultra