KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 1,4 kilogram. Pemusnahan dilakukan di belakang kantor BNNP Sultra, Kamis (05/03/2020).
Kepala BNNP Sultra, Ghiri Priwijaya mengungkapkan, barang bukti tersebut merupakan sitaan dari tiga tersangka yaitu JB (34), H (39) dan IE (34). JB ditangkap pada 28 Januari, di Jalan Orinunggu Lorong Inpantri Kelurahan Padaleu, Kecaman Kota Kendari, pukul 23.15 Wita. Sedangkan H dan IE ditangkap pada 18 Februari di Jalan Supu Yusuf Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga Kota kendari pada pukul 06.46 Wita.
“Dari barang bukti di ambil sampel untuk digunakan di lab dan di pengadilan,” ungkapnya.
Ghiri Priwijaya mengatakan, pemusnahan menggunakan mesin yang terbaru berupa incenerator milik Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
“Ini strandar untuk menghancurkan obat-obatan sehingga radiasi dan racunnya sudah terfilter dengang baik dan tidak merusak lingkungan,” tuturya. (P10/B)
Editor: Wulan