KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Merebaknya kabar dua warga Indonesia yang positif virus corona kini berdampak pada kelangkaan masker. Tidak hanya di kota besar, hal ini juga terjadi di Kota Kendari, Sultra. Polda Sultra bahkan tegas akan memberikan sanksi kepada para pelaku usaha yang kedapatan menaikkan harga bahkan menimbun masker di pasaran.
Kabid Humas Polda Sultra, AKBP La Ode Proyek mengatakan, tindakan itu dilakukan usai adanya laporan masyarakat yang mengeluhkan kenaikan harga masker yang dijual di beberapa tempat. Bahkan beberapa tempat penjualan masker kehabisan stok usai ada laporan wabah Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) mulai melanda Indonesia.
Laode Proyek menegaskan, bagi para pelaku usaha yang kedapatan menaikan harga secara sepihak bahkan menimbun stok masker akan dikenakan sanksi hukum sesuai undang-undang perdagangan nomor 7 tahun 2014.
Sesuai pasal 29 ayat 1 undang-undang perdagangan, bahwa pelaku usaha dilarang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu saat terjadi kelangkaan barang dan gejolak harga. Sementara dalam pasal 107 para pelaku usaha dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda 50 miliar rupiah.
“Sesuai undang-undang perdagangan, pelaku usaha bisa dikenakan sanksi sesuai yang tercantum dalam pasal 29 ayat (1) dan 107 undang-undang perdagangan,” kata Laode Proyek saat dikonfirmasi di Polda Sultra, Rabu (4/3/2020).
Dia menambahkan, saat ini Polda Sultra sudah melakukan instruksi ke seluruh jajaran Polres untuk terus melakukan pemantauan dan sidak di beberapa tempat penjualan masker. Hingga saat belum ada pelaku usaha yang kedapatan menaikkan harga masker secara sepihak atau menimbun stok masker.
“Kalau ada pelaku usaha yang kedapatan, masyarakat diharapkan segera melaporkan,” imbaunya. (P5/B)
Editor: Wulan