KENDARI, LENTERASULTRA.COM- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendari menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Acfhi Suhasim, pelaku pembunuhan MC Kondang Sultra, Aditia, pada Senin (24/2/2020) lalu. Jaksa dan kuasa hukum sepakat tidak akan mengajukan upaya banding atas putusan tersebut.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, Nanang Ibrahim mengatakan, pihaknya menerima putusan hakim yang dijatuhkan kepada terpidana Acfhi Suhasim. Hal itu dikarenakan kejaksaan menilai hukuman itu lebih dari dua pertiga dari tuntutan jaksa 12 tahun.
Selain itu, Acfhi Suhasim juga mengakui perbuatannya, sehingga hal itu membuat majelis hakim memberikan hukuman yang lebih rendah dari dakwaan jaksa.
“Karena putusan hakim 10 tahun dari 12 tahun dakwaan, maka kami terima. Terkecuali putusan di bawah 10 tahun maka kami akan banding,” ungkapnya saat ditemui di Kejari Kendari, Selasa (3/3/2020).
Nanang menjelaskan, dari fakta persidangan, Acfhi Suhasim hanya terbukti melakukan pembunuhan sesuai dalam Pasal 338 KUHP, dari tiga pasal yang didakwakan kepada Acfhi yakni pasal 340, 338 dan 351.
Namun Majelis Hakim menilai hanya pasal 338 yang dapat dibuktikan jaksa. Karena tindakan pembunuhan itu dilakukan secara spontan tanpa adanya perencanaan.
“Jadi dia (Acfhi) memang sudah sering membawa badik, tapi tujuannya bukan untuk membunuh korban. Kemudian dari keterangan saksi juga Acfhi sudah sering membawa badik itu dan itu diakui oleh terdakwa,” lanjut Nanang.
Sementara itu Kuasa Hukum terpidana, Afirudin Matara, juga mengatakan hal yang sama. Dirinya menerima putusan majelis hakim dan tidak ada upaya banding bagi kliennya itu.
“Tidak ada rencana banding, kami terima putusan hakim,” pungkas Afirudin. (P5/B)
Editor: Wulan