KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dijadwalkan akan rapat bersama Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI).
Wakil Ketua DPRD Sultra Muh Endang SA mengatakan, kunjungan kerja Komisi VII DPR RI di Sultra dilakukan sejak 2 hingga 3 Maret 2020.
“Yang pastinya rapat bersama Komisi VII DPR RI pada 2 Maret 2020 membahas beberapa item-item pentinglah,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya.
Kata politisi Demokrat Sultra ini, pembahasan yang akan dilakukan yakni terkait revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba). Kemudian, masukan perihal pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) di Bumi Anoa.
“Yang jelas dalam pertemuan itu, kita akan minta masukan kepada Komisi VII DPR RI, kira-kira apa yang harus diubah atau dipertahankan terkait revisi undang-undang itu,” ujarnya.
Terlepas dari itu, saat dikonfirmasi apakah rapat dengan Komisi VII DPR RI ini akan membahas masalah tambang yang tidak mengantongi IUP, ia tidak dapat memastikannya.
“Saya enggan berikan bocoran dulu saat ini. Nanti selesai pertemuan baru saya informasikan ya,” cetusnya. (C)
Reporter: Nanan
Editor: Fiyy