Sudah Beraksi 50 TKP Tanpa Mengenakan Pakaian, NY Akhirnya Ditangkap

 

Kasatreskrim Polres Kendari, AKP Muhammad Sofwan saat memimpin konfrensi pers kasus pencurian.

KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Tim Buser 77 meringkus satu pelaku pencurian yang sudah beraksi di beberapa tempat di Kota Kendari. Diketahui pelaku berinisial NY (32) sudah melancarkan aksinya di 50 TKP.

Pelaku yang berasal dari Konawe Kepulauan itu ditangkap saat sedang bekerja sebagai kuli bangunan di Kelurahan Alolama pada 17 Februari 2020. Pelaku mengakui telah melakukan aksinya sejak bulan Januari 2020.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Kendari, AKP Muhammad Sofwan Rosyidi, mengatakan, pelaku kerap melancarkan aksinya bersama temannya yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.

Pelaku kerap melancarkan aksinya pada malam hari dengan berjalan kaki atau mengendarai motor bersama temannya yang berinisial H untuk memantau beberapa tempat yang akan dijadikan target.

“Saat melihat rumah korban yang sepi pelaku dengan temannya kemudian masuk ke dalam rumah melalui jendela yang dibuka menggunakan obeng dan mengambil beberapa handphone dan Laptop milik korban,” jelasnya saat memimpin konferensi pers di Polres Kendari, Rabu (26/2/2020).

Lebih lanjut, Sofwan menjelaskan, dalam melancarkan aksinya ada ritual yang biasa dilakukan pelaku dengan menggunakan pakaian dobel (berlapis).

“Ketika dia melakukan aksi, pelaku sering mamakai baju double, kadang sampai tiga lapis. Kemudian dia menyimpan pakaiannya itu di TKP usai melakukan pencurian. Sehingga terkadang dia masuk ke rumah korban tanpa mengenakan pakaian,” lanjutnya.

Sofwan menambahkan, pelaku mengaku sebagian hasil curiannya yang di beberapa TKP sudah dijual di daerah Konawe. Sementara beberapa bukti lainnya masih dalam pengembangan.

Tak hanya itu, pelaku juga sudah pernah mendapat hukuman atas kasus yang sama pada Tahun 2015 dan 2017.

“Hasil curiannya itu dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” kata Sofwan.

Atas perbuatan pelaku, Polisi menjerat NY dengan pasal 363 ayat 1 KUHP pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara. (P5/B)

Editor: Fiyy

Kota Kendarimencuri di 50 tkp berbedaSultra