KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Dua pemuda di kota Kendari ditangkap polisi karena edarkan sabu. Keduanya yakni IR (20) dan AJP (17) yang masih dibawah umur.
Kedua pemuda itu, ditangkap di tempat yang berbeda. Namun, diwaktu yang hampir bersamaan, Selasa (25/2/2020).
IR ditangkap saat berada di perumahan BTN Wahana Prima Asri Blok L 04, Kelurahan Mokoau Kecamatan Kambu, sekitar pukul 02.15 wita. Sedangkan penangkapan AJP di BTN Aztata Kelurahan Mokoau.
Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sultra, Kompol Agus Mulyadi, mengatakan, kedua pemuda itu ditangkap usai petugas melakukan penyelidikan atas laporan masyarakat tentang dugaan penyalahgunaan narkoba kedua pelaku.
Kemudian polisi yang melakukan penangkapan dan pengembangan menemukan beberapa bukti sabu yang siap diedarkan. Keduanya kemudian dibawa ke Ditresnarkoba Polda Sultra guna menjalani pemeriksaan.
“Dari hasil penggeledahan tersangka IR ditemukan barang diduga adalah narkotika jenis sabu sebanyak 3 (Tiga) sachset dengan berat brutto 2.82 gram. Sedangkan AJP memiliki sabu sebanyak 68 (enam puluh delapan) sachset brutto 40 gram,” tulisnya melalui pesan WhatsApp.
Agus menambahkan, petugas saat ini masih melakukan pengembangan, guna mencari bandar yang menggunakan jasa kedua pemuda itu.
“Kedua tersangka memperoleh dan mengedarkan Narkotika jenis Sabu dengan cara sistem tempel,” lanjutnya.
Untuk tersangka IR dikenakan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 (1). Sedangkan AJP dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 thn 2009 ttg Narkotika.
“Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun penjara, maksimal 20 tahun,” pungkasnya. (P5/B)
Editor: Fiyy