Baru Sebulan Menjabat, Kepala BNNP Ungkap Peredaran 1 Kilo Sabu di Sultra

 

Kedua pelaku H dan IE di dampingi dua petugas BNNP Sultra bersenjata lengkap.

KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Belum genap sebulan menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra), Brigjen Pol.Ghiri Prawijaya, berhasil mengungkap peredaran Narkoba jenis sabu sebanyak 1 Kilo Gram dengan dua tersangka berinisial H (30) dan IE (31).

Pria  dengan satu  bintang di pundaknya ini mengungkapkan, penangkapan kedua pelaku berawal dari adanya laporan warga bahwa akan ada pengiriman Narkoba dari Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) menuju ke Kota Kendari, dari informasi tersebut BNNP Sultra langsung melakukan penyelidikan di wilayah perbatasan antara Kabupaten Konawe dengan wilayah Kendari.

“Hingga pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2020, petugas kami melihat penumpang mobil dari Kolaka sesuai dengan ciri-ciri yang diketahui dari hasil penyelidikan melintas di wilayah perbatasan, kemudian tim bergerak cepat mengikuti mobil penumpang tersebut masuk di wilayah Kota Kendari sampai ke alamat tujuan target, kedua pelaku yang telah dicurigai langsung dibekuk dengan barang bukti sebanyak 1 Kilo Gram Sabu,”Ungkap Brigjen Pol. Ghiri Prawijaya, saat menggelar press release di Kantor BNNP Sultra, Jumat (21/2/2020).

Dijelaskannya, pelaku merupakan kurir sekaligus pengedar yang sering kali menjajahkan barang haramnya di lintas provinsi.

“Pelaku ini jaringan lintas provinsi, namun saat ini kami masih mengembanngkan kasus ini, dimana mereka dapatkan barang haram tersebut, karena menurut keterangan pelaku, barang haram berasal dari Kota Makassar Sulsel,” jelasnya.

Selain itu, salah satu pelaku berinisial H juga merupakan residivis atas kasus yang sama. “Pelaku H ini sudah ketiga kalinya dia masuk penjara atas dugaan kasus yang sama, namun motif pelaku menjalankan aksinya kami masih dalami,” paparnya.

Untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut, kedua pelaku saat ini telah ditahan di kantor BNNP Sultra, dan kedua pelaku terancam pasal 114 ayat (2), Subsider pasal 112 ayat (2) tentang Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman Mati atau 6 tahun penjara. (A)

Reporter: Ilham
Editor: Fiyy

BNNP SultraBNNP Sultra ungkap 1 Kg Sabunarkoba