Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, Polda Sultra akan Jemput AM di Mabes Polri

 

Ditreskrimum Polda Sultra, Kombes Pol Laode Aries El Fatar. Foto: Laode Ari.

KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Tenggara) akhirnya menetapkan berkas perkara AM lengkap. Sebelumnya berkas perkara kasus penganiayaan mahasiswa UHO, Randi, empat kali bolak-balik karena dinyatakan tidak lengkap.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sultra, Kombes Pol Laode Aries El Fatar mengungkapkan, usai berkas perkara tersangka AM dinyatakan lengkap, pihaknya segera menyerahkan tersangka beserta barang bukti dalam waktu dekat.

Aries mengatakan, tahapan penyerahan barang masih menunggu kesiapan dari pihak Kejati untuk selanjutnya dilakukan persiapan. Selain itu juga, saat ini tersangka masih menjalani penahanan di Mabes Polri.

“Kalau penyerahan kita masih koordinasi sambil menunggu kesiapan di Kejaksaan Tinggi. Karena penyerahan itu ada proses yang dilakukan oleh kejaksaan untuk menyidangkan perkara ini,” jelasnya saat ditemui Selasa (18/2/2020).

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Herman Darmawan menjelaskan, berkas perkara AM dinyatakan lengkap secara formil maupun materil usai dilakukan pemeriksaan oleh Jaksa Peneliti Kejati.

Berkas perkara itu sebelumnya dikembalikan ke Polda Sultra pada Rabu (12/2) lalu untuk dilengkapi. (P5/B)

Editor: Wulan

berkas dinyatakan lengkapkasus randi mahasiswa yang tertembak