KENDARI, LENTERA SULTRA.COM – Otoritas Jasa Kerja (OJK) kembali melakukan pembaharuan terkait tata kelola perusahaan asuransi agar memiliki direktur kepatuhan. Hal ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 43/2019 tentang Perubahan atas POJK Nomor 73/2016.
Dengan adanya direktur kepatuhan, diharapkan tata kelola asuransi bisa lebih baik. Karena maraknya kasus skiming yang terjadi beberapa waktu lalu membuat masyarakat resah. Kasus ini membuat OJK kini kembali melakukan pembenahan.
“Wajibkan adanya direktur kepatuhan di perusahaan asuransi yang terlepas dari bidang bidang lainya. Direktur khusus menangani kepatuhan asuransi terhadap ketentuan yang berlaku,” ungkap
Kepala OJK Perwakilan Sulawesi Tenggara, Muhammad Fredly Nasution, saat current issues sektor jasa keuangan di rumah jabatannya, Jumat malam (14/02/2020).
Bagi perusahaan yang tidak patuh bakal diberikan sanksi secara berjenjang. Langkah pertama dilakukan pembinaan terlebih dulu.
Hal ini menjadi perhatian OJK untuk memberikan pencerahan kepada masyarakat, serta Industri jasa keuangan bisa konsen dalam mengembangkan usahanya bagi masyarakat. (P6/B)
Editor: Wulan