Mengaku Polisi dan Memeras, Pria Ini Diamankan Polisi

 

Tersangka dan sejumlah barang bukti pelaku saat Polisi gelar Press Releas.

KENDARI,LENTERASULTRA.COM – Edo pria berusia 26 tahun asal Desa Kambowa, Kecamatan Kambowa, Kabupaten Buton Utara, yang berprofesi sebagi security di salah satu bank di Kota Kendari, terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah mengaku sebagai anggota Buser 77 dari Polres Kendari.

Wakapolres Kendari, Kompol I Gusti Gede Raka, mengatakan, penangkapan pelaku merupakan hasil dari laporan salah satu korban.

Tak butuh waktu 1×24 jam, polisi akhirnya menangkap pelaku di rumah kosnya di kawasan Jalan Lasitarda, Kecamatan Kambu, Kota Kendari pada Rabu (12/02/2020).

“Pelaku sudah menjadi target operasi usai dilaporkan oleh salah satu korbannya berinisial SI, pihak kami berhasil mengamankan pelaku di rumah kosnya tanpa perlawanan sekitar pukul 23.00 Wita,”kata Gusti, Jumat (14/02/2020).

Dari penangkapan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang sering digunakan pelaku saat beraksi, seperti, seragam polisi, borgol, pisau berbentuk senjata, tas ransel polisi, dan sepatu lapangan.

“Jadi modusnya, tersangka datang di kos korban dan mengaku sebagai buser 77 kendari untuk menakut-nakuti korban, saat itu pelaku memperlihatkan replika senjata dan borgol serta mengancam membuka rahasia korban kepada keluarganya sehingga korban merasa tertekan dan takut. Saat itu pelaku meminta uang damai kepada korban sebesar Rp 20.000.000, akan tetapi korban hanya menyanggupi Rp 5.950.000,” jelasnya.

Ironisnya, lanjut Gusti, selain memeras, pelaku juga memaksa korban untuk berhubungan badan, sehingga pelaku akhirnya menuruti kemauan pelaku.

Menurut keterangan pelaku, bukan kali ini saja ia menjalankan aksinya, namun sudah tiga kali dengan wanita yang berbeda-beda.

“Saat ini kami masih melakukan pengembangan, kami juga belum tahu pasti korbannya ada berapa, siapa tahu nanti ada lagi yang melapor,” katanya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 368 KUHP subsider 369 dengan hukuman 9 tahun penjara. (A)

Reporter: Ilham
Editor: Fiyy

Kota KendariPolisi GadunganPolres KendariSultra