KONUT, LENTERASULTRA.COM – Janda muda nan cantik asal Konawe Utara (Konut) harus berakhir di balik jeruji besi. Marni (33), terpaksa harus berurusan dengan kepolisian setelah kepergok memiliki 16 sachet sabu paket kecil siap edar, yang disimpan di dalam bungkusan susu dan permen.
Kepala Kepolisian Resor Konawe Utara, AKBP Achmad Fatul Ulum mengungkapkan, penangkapan berawal saat pelaku bersama kedua temannya digrebek sedang bermain judi oleh Tim Reserse Narkoba Polres konut. Penangkanan dilakukan di salah satu rumah warga di Desa Labungga, Kecamatan Andowia, Konut, Pada Rabu (12/02/2020).
“Pelaku tiba-tiba membuang tasnya ke semak-semak saat digrebek bermain judi. Melihat adanya kecurigaan pada tas yang dibuang, petugas kemudian memeriksa dan menemukan narkoba jenis sabu sebanyak 16 sachet di dalam tas pelaku,” kata Achmad, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (13/02/2020).
Untuk mengelabui petugas, pelaku mengemas sabu ke dalam bungkusan susu dan permen, agar setiap kali penjualannya tidak dicurigai oleh petugas.
Di depan petugas, pelaku mengaku nekat menjalankan bisnis haramnya itu karena kebutuhan ekonomi. Ia harus membiayai anaknya yang masih kecil, semenjak cerai enam bulan lalu.
“Pelaku mengaku menjalankan aksinya karena himpitan ekonomi, dimana ia harus menafkahi kebutuhan sehari-hari anaknya yang masih kecil,” ujarnya.
Saat ini polisi masih mendalami kasus peredaran narkoba tersebut untuk mengetahui dari mana pelaku mendapatkan barang haram itu.
“Kami masih dalami pelaku ini, kita ingin mengetahui dari mana pelaku mendapatkan barang haram tersebut. Kami curiga masih ada pelaku lainnya yang masih berkeliaran,” ujarnya.
Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolres Konut, dan kini pelaku terancam dijerat pasal 112 juncto 114 Undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Reporter: Ilham
Editor: Wulan