KENDARI, LENTERASULTRA.COM- Sepak terjang AS yang selalu sukses menggondol kendaraan bermotor di berbagai Kabupaten di Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya terhenti di tangan polisi. Warga Muna Barat (Mubar) Sultra ini, ditangkap satuan khusus kejahatan dan kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra, di Manado, Sulawesi Utara.
Mantan debt collector di salah satu perusahaan kredit di Kendari ini ditangkap bulan lalu, setelah melalui rangkaian pemeriksaan. AS diduga merupakan satu dari komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor dan elektronik yang meresahkan warga Sultra selama ini.
Dalam catatan kepolisian Polda Sultra, pria berusia 28 tahun ini beraksi bersama tiga rekannya. Kurang lebih setahun beraksi, mereka setidaknya sudah beraksi di 40 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang tersebar di empat kabupaten di Sultra dan satu kabupaten di Sulawesi Tengah. Dari hasil “kerja” spesialis maling motor ini, sudah tidak terhitung berapa kuda besi yang diambil. Yang pasti dari kejahatan mereka, polisi sudah mengamankan tujuh unit kendaran sebagai barang bukti.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sultra, Kompol Singgih Hermawan, mengatakan, penangkapan mantan debt collector pada salah satu perusahaan kredit di Kota Kendari ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan rekannya sebelumnya. “Komplotan ini teridentifikasi berjumlah tiga orang, dua sudah kita amankan. Sementara satunya masih buron, ” kata Singgi saat memimpin pers rilis di Polda Sultra, Jumat (7/2/2020).
Singgih mengaku, pihaknya sudah mengantongi identitas dan persembunyian dari pelaku yang buron itu. Bahkan saat ini personilnya sudah berkoordinasi dengan Polda Sulawesi Tengah (Sulteng), guna membantu mencari satu barang bukti motor yang diduga hasil kejahatan AS dan komplotannya. Hasil penelusuran polisi, kendaraan roda dua itu, sudah dijual di daerah Morowali, Sulteng.
Dalam menjalankan aksinya, AS dan komplotannya lebih dulu mengintai setiap kendaraan bermotor yang terparkir di depan rumah warga. Setelah memiliki kesempatan, mereka lalu menggasak motor incarannya dengan menggunakan kunci dan obeng.
Singgih bilang, dalam beraksi komplotan ini terbilang nekat. Sebab, meski pemilik kendaraan berada di rumah, mereka tetap menjalankan rencananya. Tak hanya mencuri motor, pelaku juga mengambil barang elektronik milik korbannya.
“Pelaku melancarkan aksinya di malam hari, dengan cara pelaku masuk ke dalam rumah dengan membobol pintu ataupun jendela menggunakan obeng,” lanjut Singgih.
Pelaku sudah melancarkan aksinya di beberapa TKP yakni Kendari, Konawe, Konawe Selatan, Konut, hingga Morowali.
“Dari tangan komplotan ini, petugas mengamankan tujuh motor, tiga unit HP dan beberapa kunci Rakitan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku dikenakan dengan pasal 363 tentang pencurian dengan pidana di atas 6 tahun penjara,” pungkas Singgih.
Sementara itu, AS mengaku sudah menjalankan aksinya selama tiga bulan. Dia mengaku nekat mencuri untuk membayar utang, dia juga mengatakan aksi nekat itu dilakukan atas ajakan temannya yang kini sedang buron. “Saya punya utang, karena tidak ada uang untuk membayar, terpaksa saya mencuri untuk menutupi utang itu,” cerita AS. (A)
Penulis : La Ode Ari
Editor : Adhi