KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Pemuda berinisial DW (21) yang keseharian bekerja sebagai nelayan, ditangkap Satreskrim Polres Kendari karena mencuri sepeda motor. Parahnya, pelaku mencuri sepeda motor milik temannya sendiri sesama nelayan.
DW ditangkap saat berada di rumah kosnya di BTN Bukit Permata Hijau Blok D.1 Kelurahan lepo-lepo Kecamatan Baruga Kota Kendari, pada Minggu (26/02/2020).
Waka Polres Kendari, Kompol I Gusti Gede Raka Mertayasa mengatakan, penangkapan dilakukan usai petugas menerima laporan dari korban dan ibu dari rekannya.
Dia menjelaskan, saat itu anak korban bernama Febrian, membawa motor miliknya ke kantor Syahbandar PPS Kendari, di kelurahan Puday, Kecamatan Abeli, Jumat (24/02/2020) sekitar pukul 15.30. Lalu anak korban memarkir motor di depan kantor itu karena akan bekerja di kapal Nelayan Revan Ramadan.
Pelaku yang mengetahui motor itu ditinggal pemiliknya, kemudian mulai melancarkan aksinya dengan menyalakan saklar merah di bawah setir dan membawa kabur.
“Pelaku mengaku mengetahui cara menghidupkan kendaraan itu setelah sebelumnya pernah melihat Febrian saat hendak membawa motor itu,” ujarnya.
DW langsung membawa motor tersebut ke rumah kosnya untuk digadaikan kepada seseorang dengan harga Rp1 juta rupiah.
“Barang bukti yang diamankan dua unit motor, pelaku nekat mencuri motor untuk membayar utang,” kata Gede.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (P5/B)
Editor: Wulan