KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Upaya Pemerintah Kota Kendari untuk menyelesaikan masalah pemekaran secepatnya Kecamatan Nambo, rupanya tak sesuai yang diharapkan. Pasalnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendari) menolak rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Nomor 2 Tahun 2017 tentang pembentukan Nambo yang telah diajukan.
Ketua DPRD Kota Kendari, H. Subhan menjelaskan penolakan tersebut menyangkut tapal batas, peta wilayah dan titik kordinat yang belum mendapatkan persetujuan dari Kemendagri yang dianggap masih perlu dilakukan perbaikan.
“Kita akan benahi dulu masalah tapal batas, peta wilayah dan titik kordinat dengan Kabupaten Konawe Selatan (Konsel),” katanya.
Sebelumnya, DPRD Kota Kendari telah membahas dan menetapkan pemekaran Kecamatan Nambo, tapi Pemprov Sultra dan Kemendagri masih ada yang harus diselesaikan.
“Yang jelasnya kita bahas ulang agar pemekaran Kecamatan Nambo seperti kehendak yang diinginkan Kemendagri,” tandasnya.
Lanjut politisi PKS ini, untuk menyelesaikan pemekaran yang saat ini posisinya terhenti di Kemendagri. Kata dia, Pemerintah Kota Kendari melakukan komunikasi dengan Pemprov Sultra dan Kemendagri agar nomor register kode wilayah segera keluar. (B)
Reporter: Nanan
Editor: Fiyy