KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Dua pemuda berinisial A (25) dan FM (21) ditangkap tim Satresnarkoba Polres Kendari saat hendak menggunakan sabu di pinggir jalan kasasan Kendari Beach, Kelurahan Ponggaloba, Kecamatan Kendari Barat.
Keduanya ditangkap pada hari Jumat tanggal (31/1/2020) sekitar pukul 21.00 wita. Saat diinterogasi, kedua pemuda ini mengaku membeli sabu hanya untuk dipergunakan.
Kabag Ops Polres Kendari, AKP Adri Setyawan SIK didampingi Kasat Narkoba Polres Kendari, AKP I Gusti Komang Sulastra SH menjelaskan, proses penangkapan berawal saat pihaknya mendapatkan informasi mengenai terjadinya penyalahgunaan narkoba di sekitar Kendari Beach.
Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan menangkap kedua terduga pelaku di tempat yang berbeda.
“Saat kami amankan AN di temukan menguasai, menyimpan dan memiliki dua paket narkotika jenis sabu berat bruto 0,59 dan 3 plastik bening kosong di pinggir jalan Kendari Beach,” ungkapnya.
Adri menambahkan, setelah diinterogasi petugas, AN mengaku bahwa narkotika itu didapatnya dari temannya yang berinisial FMK (21), warga Jl. Lasolo no. 31 B Kelurahan Sodoha Kecamatan Kendari Barat. Poolisi langsung memburunya dan berhasil menangkap FMK.
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita 2 paket Sabu dengan berat bruto 0,59 gram
beserta alat bukti lain. Saat ini
pelaku diamankan di Mako Polres Kendari guna dilakukan pemeriksan dan pegembangan lebih lanjut.
Pelaku di jerat dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. (P5/B)
Editor: Wulan