Polres Kendari Ungkap Lima Kasus Narkoba Selama Januari 2020

 

Kasatnarkoba Polres Kendari, AKP Gusti Komang Sulastra, (P5)

KENDARI,LENTERASULTRA.COM- Peredaran Narkotika di Kota Kendari nampaknya masih saja marak terjadi, dan upaya pencegahan masih gencar dilakukan oleh pihak kepolisian.

Awal tahun 2020 ini sudah sebanyak lima kasus penyalahgunaan narkotika yang diungkap Satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polres Kendari. Dengan penetapan tersangka sebanyak tujuh orang.

Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kastresnarkoba) Polres Kendari Ajun Komisaris Polisi (AKP) Gusti Komang Sulastra membeberkan, berkas perkara tujuh tersangka tersebut belum dilimpahkan ke kejaksaan, sementara proses sidik di kepolisian.

Disebutkan dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita barang bukti sabu-sabu seberat 42,56 gram dan 60 butir pil paracetamol caffeine carisoprodol (PCC) seberat 31,18 gram.

“Untuk tersangka penyalahgunaan sabu-sabu ada 6 tersangka, 2 diantaranya merupakan narapidana (napi) Lembaga Pemasayarakatan (Lapas) Kelas II A Kendari. Dan 1 tersangka pengedar sekaligus pemakai obat terlarang, pil PCC,” ujar Gusti saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (29/1/2020).

Gusti menambahkan, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat. Selain itu juga, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak Lapas (Kalapas) Kelas II A Kendari jika sindikat jaringan narkoba tersebut merupakan napi di sana.

“Sudah menjadi komitmen kami bersama Kalapas. Pihak lapas mendukung dengan memberikan informasi dan akses kepada kami jika ada napi terlibat kasus narkoba,” katanya.

Selain penindakan, lanjut Gusti, pihaknya juga melakukan pencegahan dengan sosialisasi terkait bahaya penyalahgunaan narkoba. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah secara dini penyalahgunaan narkoba khususnya di Kota Kendari.

“Untuk di Lapas, kita masih koordinasi, jika sewaktu-waktu diberikan ruang kita lakukan sosialisasi di sana (Lapas),”pungkasnya.

Ketujuh tersangka hasil pengungkapan bulan Januari 2020, dijerat Pasal 114, Pasal 112 atau Pasal 152 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara. (B/P5)

Editor: Fiyy

Kota KendariPolres kendari ungkap kasus narkobaSultra