KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menggagalkan pengelolaan kayu ilegal nomor satu di kawasan Hutan Tanjung Peropa, Kabupaten Konawe Selatan. Kayu illegal yang diamankan merupakan jenis kayu bayam.
Kepala Seksi Konservasi Wilayah II BKSDA Sultra, Laode Kaida mengatakan, sebanyak 61 batang kayu yang diamankan ini setara dengan tiga kubik. Jika dirupiahkan, nilainya mencapai puluhan juta rupiah.
“Ada tim kita yang sedang patroli dalam kawasan Tanjung Peropa, kemudian menemukan pengelolaan kayu ilegal itu. Lalu kayunya kami amankan di BKSDA Sultra,” jelasnya pada Selasa (28/1/2020).
Akibat kasus ilegallogging tersebut, saat ini sudah ada satu orang yang diperiksa oleh Tim Gakkum.
“Sudah ada satu orang yang dimintai keterangan sebagai saksi oleh Tim Gakkum LHK,” katanya.
Pihaknya juga masih melakukan pengejaran terhadap pelaku ilegallogging, termasuk penadah yang berani mengambil kayu di kawasan Hutan Tanjung Peropa. (A)
Penulis: Fiyy
Editor: Wulan