KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Rancangan pegabungan undang-undang yang disebut Omnibus Law menjadi perbincangan publik akhir-akhir ini. Pro kontra dari kebijakan yang diwacanakan pemerintah dalam hal menarik investastor asing di Indonesia juga menjadi pembahasan hangat di Sultra.
Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Indonesia Kendari (IPPMIK) menggelar dialog publik dalam hal membahas polemik Omnibus Law. Kegiatan tersebut dikemas dalam diskusi publik dengan mengangkat tema RUU Omnibus Law antara Investasi dan Kesejahteraan.
Mahasiswa sebagai peserta diberikan ruang untuk mengkritik dan juga memberikan tanggapan terkait wacana Omnibus Law.
Lima Pemateri dihadirkan, diantaranya Dr. Safri Sofyan Sanib selaku Pakar Hukum Perdata, Andre Darmawan SH selaku Praktisi Hukum, Indra Eka Putra selaku Aktivis Senior, Ketua SBSI Sultra Alfian Pradana Liambo MH dan Ketua IPPMIK Kendari Muh. Arjuna.
Menurut Andre Dermawan, RUU Omnibus Law merupakan langkah maju yang dibuat pemerintah. Omnibus Law tak hanya memudahkan para pelaku usaha tapi juga memberikan lowongan kerja bagi masyarakat, dengan tercipta lapangan kerja yang banyak, maka menciptakan lapangan pekerjaan yang luas.
“Jadi untuk apa ditolak. Terobosan pemerintah ini seharusnya kita dukung. Dengan masuknya investasi besar di Indonesia, maka membuat perekonomian kita semakin berkembang,” ujarnya.
Aktivis Senior Indra Eka Putra juga memberikan pemahaman soal Omnibus Law. Adapula Pakar Hukum Perdata Dr. Safri Sofyan Sanib yang menyampaikan pemahamannya soal Omnibus Law. Dia mendukung Omnibus Law, karena ini dapat memudahkan masyarakat untuk mengurus sejumlah izin-izin yang ada di pemerintahan. (P4/B)
Editor: Wulan