Sungai Langkowala di Bombana Rusak Akibat Aktivitas Tambang Emas

Beginilah kondisi badan sungai Langkowala di Kecamatan Lantari Jaya, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara. Akibat pertambangan emas yang masih merajalela, menyebabkan daerah aliran sungai rusak berat. Foto Dokumentasi Komisi II, DPRD Bombana

BOMBANA, LENTERASULTRA.COM- Aktivitas pertambangan emas di Kecamatan Lantari Jaya, Kabupaten Bombana ternyata belum sepi. Pencarian serbuk emas di daerah itu sangat mengkhawatirkan karena semakin merajalela dan tidak terkontrol.

Dampaknya sudah bisa ditebak. Kegiatan penambangan yang legalitasnya patut dipertanyakan itu, tidak hanya mengancam kesehatan dan keselamatan penduduk disekitar pertambangan. Akibat aktivitas pencarian emas itu, juga makin memperparah kerusakan daerah aliran sungai (DAS) Langkowala, yang mengalir di Kecamatan Lantari Jaya dan Ratowatu Utara.

“Sungai Langkowala sudah tidak berbentuk lagi. Air sungai tidak lagi mengalir, karena badan sungai sudah rusak berat,” kata Rumiyanto, salah satu anggota DPRD Bombana usai mengikuti rapat dengar pendapat antara PT Sultra Utama Nikel (SUN), salah satu perusahaan pemilik IUP Emas, Dinas Lingkungan Hidup Bombana, di gedung DPRD setempat, Jumat (24/1)2020).

Ketua komisi II, DPRD Bombana ini bilang, di radius yang sangat panjang, di bekas aliran sungai Langkowala itu pemandangannya sudah berubah total. Yang terlihat sekarang hanya bekas lubang-lubang raksasa yang menganga, serta tumpukan tanah yang sudah menyerupai gunung kecil baik di sisi kiri dan kanan hingga badan sungai. Jumlahnya pun tidak terhitung lagi, karena hampir semua lokasi yang dulunya daerah aliran air, ditemukan pemandangan seperti itu.

“Sebelumnya, kami dari komisi dua sudah turun mengecek langsung ke lapangan. Hasilnya, sungai Langkowala rusak berat bahkan badan sungainya sudah tidak berbentuk lagi,” katanya. Atas permasalahan tersebut, ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Bombana ini mengaku miris dan sangat prihatin.

Anggota komisi II DPRD Bombana, saat meninjau kerusakan aliran sungai Langkowala akibat aktivitas pertambangan yang masih merajalela. Foto Dok. Komisi II DPRD Bombana

Diapun meminta kepada PT SUN untuk mengambil sikap tegas, karena kebanyakan aktivitas pertambangan emas itu, terjadi diatas IUP nya. “Terkait apakah itu (aktivitas pertambangan emas) dilakukan PT SUN atau bukan, kami tidak tahu, yang kami tau, PT SUN harus bertanggung jawab karena penutupan badan sungai itu terjadi diatas IUP nya,” sambungnya.

Iskandar, Wakil Ketua DPRD Bombana, yang memimpin RDP juga menegaskan kepad PT SUN untuk bertanggung jawab dengan rusaknya aliran sungai Langkowala.”Secara formal berdasarkan aturan, dampak kerusakan lingkungan, perusahaan PT SUN yang harus bertanggung jawab. Tidak ada alasan untuk mangkir atau lepas tanggung jawab,” kata Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Bombana ini.

Sementara Frengky, perwakilan dari PT SUN berjanji akan segera berkoordinasi dengan pihak desa dan Kecamatan, untuk membahas persoalan kerusakan sungai Langkowala. “Selasa kami usahakan bertemu dengan kepala desa,” ungkap Frengky.

Penulis : Adhi

DPRD Bombanasungai Langkowala rusak beratTambang emas bombana