KENDARI, LENTERASULTRA.COM- Mantan Bupati Buton, Umar Samiun, yang menjalani hukuman karena kasus suap kepada Hakim MK, Akil Mochtar, dipastikan akan bebas pada 27 Januari 2020. Proses pembebasan politisi PAN ini, sebenarnya akan dilakukan dua hari sebelumnya. Namun dipastikan hari itu libur.
“Berhubung tanggal 25 Januari atau Sabtu itu libur, maka diundur hari Senin,” kata Kuasa Hukum Umar Samiun, Dian Farizka saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp, Rabu (22/1/2020).
Dian menambahkan, jelang bebasnya Umar Samiun dari Lapas Sukamiskin, sejumlah persiapan penjemputan telah dilakukan pihak keluarga, kerabat, loyalitas, hingga simpatisan. Namun sifatnya bukan persiapan khusus.
“Kalau persiapan khusus tidak ada” lanjutnya.
Setelah itu, Umar Samiun diagendakan akan tinggal beberapa hari di Jakarta sebelum akhirnya pulang ke Baubau, Sultra, pada 30 Januari 2020. (P5/B)
Editor: Wulan