Pengedar Narkoba Dibekuk di Parkiran Hotel

 

Kasat Resnarkoba Polres Kendari, AKP Gusti Komang Sulastra (kiri) bersama Kabag Ops , AKP Adri Setyawan saat menunjukkan barang bukti narkotika yang diamankan. Foto: Istimewa.

KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Pria berinisial AH (30) harus berurusan dengan pihak kepolisian karena diduga menyalahgunakan narkotika. Pelaku AH ditangkap petugas saat hendak melakukan transaksi narkotika di parkiran hotel Imperial ,Jln. Ahmad Yani, Kota Kendari. Pelaku akan melakukan transaksi narkoba pada hari Minggu (05/1/2020) sekitar pukul 21.00 Wita.

Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Kendari, AKP Gusti Komang Sulastra menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di parkiran hotel.

Kemudian sekitar pukul 20.00 Wita, anggota Satresnarkoba langsung menuju ke TKP dan melakukan pengintaian.

“Pukul 21.00 Wita polisi langsung menangkap pelaku yang saat itu berada di dalam mobil dan kemudian melakukan penggeledahan sehingga ditemukan barang bukti berupa 6 sachset plastik bening yang masing-masing berisikan 10tablet warna putih yang diduga narkotika jenis carisoprodol yang disimpan di saku celana depan sebelah kanan, dan satu buah HP” kata Gusti Komang Sulastra, Selasa (21/1/2020).

Dari pemeriksaan polisi, diselain berperan sebagai pengedar, pelaku juga menggunakan barang haram tersebut. Pelaku beserta barang bukti kini sudah diamankan di Mapolres Kendari.

“Pasal yang disangkakan yakni pasal 114 subsider pasal 112 lebih subsider pasal 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal semur hidup,” pungkas Gusti. (P5/B)

Editor: Wulan

Kota KendariPengedar NarkobaPolda SultraSultra