Ketiga Kalinya, Polda Limpahkan Berkas Perkara Penembak Randy ke Jaksa

 

Istimewa

KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Direktorat Reserse Kriminal umum (Ditreskrimum) Polda Sultra kembali melimpahkan berkas perkara tersangka Brigadir AM, dalam kasus penembakan mahasiswa UHO, Randi. Pelimpahan berkas ini sudah yang ketiga kalinya dilakukan penyidik, setelah sebelumnya pihak Kejati dua kali mengembalikan berkas tersebut karena dinyatakan belum lengkap.

“Berkas perkara kasus Randi sudah ditangan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kami lagi menunggu info dari JPU,” kata Direskrimum Polda Sultra, Kombespol La Ode Aries El Fathar melalui pesan WhatsApp, Senin (20/1/2020).

Diberitakan, berkas perkara tersangka kasus penembakan Immawan Randi sudah dua kali bolak-balik. JPU menilai berkas perkara tersebut masih belum lengkap, harus dikembalikan ke penyidik Polda Sultra disertai petunjuk atau P-19.

Sementara itu Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra, Herman Darmawan menjelaskan, pengembalian berkas tersangka Brigadir AM karena dari hasil penelitian masih ada petunjuk jaksa yang diberikan pada saat pengembalian berkas perkara pertama belum dipenuhi penyidik.

“Masih ada yang belum dilengkapi pada petunjuk P-19 waktu dikembalikan yang pertama. Jadi berkas perkaranya kita kembalikan lagi untuk dilengkapi sesuai petunjuk yang kita berikan,” jelasnya saat dikonfirmasi melalui telepon.

Namun saat ditanya soal petunjuk P-19 yang belum dilengkapi polda, Herman tidak memberi jawaban. Ia meminta hal itu dapat dikonfirmasi ke penyidik Polda Sultra.

“Nanti ke penyidik, jelasnya kita kembalikan agar penyidik melengkapi petunjuk yang sudah diberikan,” pungkas Herman Darmawan. (P5/A)

Editor: Wulan

Kasus Randi-yusufKota KendariSultra