KONSEL, LENTERASULTRA.COM – FE gadis berumur 18 tahun asal Konda, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah dipergoki sedang transaksi narkoba jenis sabu oleh tim Subdit II Ditres Narkoba Polda Sultra.
Pelaku ditangkap di Jalan Brigjen Katamso, Desa Puosu Jaya, Kecamatan Konda, Kabupaten Konsel, Sabtu (18/1/2020).
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga adalah narkotika sebanyak 13 paket. Salah satu diantaranya 1 paket besar dan 12 paket kecil bening dengan keseluruhan berat brutto 16,23 Gram.
“Saat dilakukan penggeledahan di rumah FE ditemukan pelaku menyimpan narkotika jenis sabu sebanyak 13 paket yang disimpan di dalam lemari kaca perabot rumah tangga, kemudian tim langsung mengamankan terduga pelaku,”Ujar, Kasubdit II Ditresnarkoba, AKBP Abdul Kadir.
Menurutnya, penangkapan FE merupakan target operasi berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh seorang wanita di kawasan tersebut.
Dari pengakuan tersangka, pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang narapidana wanita di Lapas Kelas II A Kendari berinisial SS.
“Tersangka merupakan kurir sekaligus tukang tempel, menurut pengakuannya barang haram itu didapatnya dari seorang narapidana wanita di Lapas Kelas II A Kendari berinisial SS,” ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, FE dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) dan UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara. (B)
Laporan: Ilham
Editor: Fiyy