KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Dua pemuda bernama Deni dan Akrin saat sedang asik mengadakan pesta sabu di sebuah rumah kos di Jalan Syech Yusuf, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari digrebek oleh polisi, Kamis (16/1/2020).
“Saat ditangkap kedua pelaku ini tidak berkutik sama sekali ketika anggota kami melakukan penggerebekan di rumah kos tersebut,” Kata AKP Adry Setyawan saat menggelar konfrensi pers di Aula Sat Narkoba Polres Kendari.
Dikatakannya, Kedua tersangka merupakan target operasi atas laporan warga. Diungkapkannya dari hasil penangkapan kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, seperti empat paket plastik bening dengan berat bruto 1,39 gram yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dari dalam kantong celana Deni.
Selain itu, polisi juga menemukan sabu dari dalam kantong celana Akrin sebanyak 0,18 Gram sabu serta satu alat timbangan digital bewarna silver dan beberapa barang bukti lainnya.
“Saat ini pelaku dan sejumlah barang bukti telah diamankan dan masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut, dan kedua pelaku terancam hukuman 6 tahun penjara,” tutupnya. (B)
Reporter: Ilham
Editor: Fiyy