DPMPTSP Buton Sosialisasi Pengurusan Izin ke Masyarakat Desa

DPMPTSP Buton Sosialisasi Pengurusan Izin ke Masyarakat Desa

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Buton, La madi. Foto: Safrin/lenterasultra.

BUTON, LENTERASULTRA.COM – Guna meningkatkan partisipasi masyarakat Kabupaten Buton untuk melengkapi dokumen Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mulai melaksanakan sosialisasi pengurusan izin dari desa ke Kabupaten Buton.

Kadis PMTPTSP Buton, La Madi mengatakan program sosialisasi ini dilaksanakan sampai ke desa Dan kelurahan, sehingga masyarakat secara menyeluruh mengetahui proses pengurusan izin.

“Tahun 2020 ini, kita mulai semua itu dari desa untuk pengurusan semua izin, sehingga adanya pemerataan kepengurusan,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya. (14/1/2020).

La Madi menerangkan, izin usaha yang ada di Kabupaten Buton berdasarkan perbub No 25 tahun 2019 tentang pendelegasian kewenangan perizinan dan non perizinan, sebanyak 68 model izin.

Selain itu, lanjut La Madi, pada tahun 2020 pula pihaknya akan mengintegrasikan pemilik usaha memlalui sistem Online Single Submision (OSS) agar dapat dikontrol melalui aplikasi.

“Semua yang telah memimiliki izin kita dapat kontrol melalui OSS, sehingga dengan mudah dapat dikontrol,” ucapnya.

Ia berharap, dengan dilaksanakannya sosialisasi kepengurusan izin di Kabupaten Buton, agar masyarakat yang belum mengurus izin dengan segera melengkapi dokumen dan mengajukan kepengurusan izinnya. (B)

Reporter: Safrin
Editor: Fiyy

ButonSultra