BI Izinkan WeChat Pay Beroperasi di Indonesia

 

WeChat Pay. –ist—

JAKARTA, LENTERASULTRA.COM–Bank Indonesia secara resmi memberikan izin kepada WeChat Pay untuk beroperasi di Indonesia.Menurut Deputi Gubernur BI Sugeng, WeChat Pay telah mengantongi izin operasional terhitung sejak 1 Januari 2020.Dalam menjalankan operasionalnya, WeChat Pay menggandeng bank CIMB Niaga.

Dengan demikian, WeChat Pay selaku penyelenggara jasa sistem pembayaran (PJSP) asing telah memenuhi persyaratan beroperasi di Indonesia yakni bekerajsama dengan acquirer di Indonesia berupa Bank BUKU IV.

“Sekarang WeChat Pay sudah resmi operasi. Awalnya sempat dipending karena belum ada payung hukumnya, namun sudah diizinkan karena sudah ada payung hukum mengenai QRIS (QR Code Indonesia Standard) dan mereka harus patuh,” terang Sugeng, melalui keterangan tertulisnya dikutip Asia Today.id, Sabtu (11/01/2019).

Sementara untuk Alipay Indonesia, Sugeng mengungkapkan keberadaannya belum sesuai dengan ketentuan BI dan hingga saat ini masih dalam proses persetujuan dengan BI.

Untuk diketahui, setelah mewajibkan QR Indonesia Standard (QRIS) untuk transaksi nontunai berbasis aplikasi per 1 Januari 2020, Bank Indonesia (BI) juga sedang mengembangkan QRIS untuk transaksi cross border inbound dan cross border outbound.

Dengan ini, ke depan aplikasi pembayaran nontunai di luar negeri bisa digunakan di Indonesia, sebaliknya aplikasi pembayaran nontunai Indonesia juga bisa digunakan di luar negeri.

Transaksi cross border inbound QRIS dikembangkan dalam rangka menyasar wisatawan dan TKI terutama dari negara-negara ASEAN, China, India, Hong Kong, Korea Selatan, dan Jepang.

Adapun transaksi cross border outbound dikembangkan dalam rangka menyasar WNI yang melaksanakan ibadah haji ke Arab Saudi serta melakukan kunjungan wisata di negara-negara ASEAN. (ATN)

BI