Polisi Ringkus Pengedar Sabu Jaringan Lapas Kendari

 

AR saat diringkus anggota Ditresnarkoba Polda Sultra beserta barang bukti narkoba jenis sabu. Foto: Istimewa.

KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra, kembali meringkus pria berinisial AR, warga Jalan Alauna Sinapoi, Kelurahan Anggoeya, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Minggu (12/1/2020).

AR diringkus jajaran Ditres Narkoba Polda Sultra atas dugaan kepemilikan barang haram narkoba jenis sabu seberat 325 gram beserta alat timbangan digital.

Dir Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol M. Eka Faturrahman mengungkapkan, sebelumnya pelaku telah menjadi target operasi pihak kepolisian atas laporan warga. Tentang adanya pengedaran narkoba di wilayah tersebut. Tak butuh waktu lama, Tim Ops Subdit I Ditresnarkoba Polda Sultra langsung melakukan penggrebekan di rumah yang diduga terdapat sabu.

“Dari penggrebekan di rumah pelaku kami temukan tas yang berisi enam sachet bening narkotika jenis sabu dengan berat bruto 325 gram dan satu alat timbangan digital,” kata Kombes Pol M. Eka Faturrahman.

Dari pengakuan tersangka, barang haram tersebut didapatnya dari seseorang yang merupakan jaringan lapas Kelas IIA Kendari.

“Dari pengakuan tersangka ini, barang haram itu didapat dari seorang di Lapas Kelas IIA Kendari. Kami masih menelusuri untuk dikembangkan selanjutnya,” ujarnya.

Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polda Sultra untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam hukuman lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara atas dugaan kepemilikan narkotika. (B)

Reporter: Ilham
Editor: Wuu

Kota KendariPolda SultraSultra