Daftar Usaha Komersial yang Dikenai Pajak Sumur Bor

 

Kepala BPPRD Kota Kendari, Sri Yusnita. Foto: Nanan/Lenterasultra.

KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Pemerintah Kota Kendari mengumumkan bahwa sumur bor tau air tanah akan dikenakan pajak. Meski terdengar asing, namun Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Kendari, Sri Yusnita menjelaskan, pajak air tanah telah diatur dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pengenaan pajak air tanah. Kemudian, diatur juga dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, yang termasuk di dalamnya pajak air tanah.

Pajak ini dikenakan bagi mereka yang bergelut di bidang usaha komersil. Bukan pengguna rumah tangga. Misalnya usaha komersil seperti hotel, depot air minum isi ulang, pencucian mobil, dan jenis usaha lain yang menggunakan sumur bor.

Sri Yusnita mengatakan, aturan pajak air tanah ini sebenarnya sudah berlaku sejak berlakunya Perda nomor 2 tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Hanya saja penerapannya belum berjalan maksimal.

Pajak ini diberlakukan untuk mengoptimalkan sektor pendapat asli daerah (PAD).

“Penerapanpajak ini direkomendasikan oleh KPK untuk lebih dioptimalkam mengingat banyaknya usaha kegiatan komersil yang ada di Kota Kendari,” ujarnya. (B)

Reporter: Nanan
Editor: Wulan

Kota KendariSultraUsaha air minum