KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Seorang sopir pribadi di Kota Kendari dibekuk aparat kepolisian setelah kedapatan memiliki narkotika jenis sabu. Tak tanggung-tanggung, ia mengantongi 10 bungkus sabu dengan berat bruto 4,94 gram.
Pria tersebut diketahui bernama Asrifin Sembiring (40), asal Kabupaten Konawe. Ia damankan oleh tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Sultra pada Rabu, 8 Januari 2020, di sebuah rumah di BTN Bukit Marwah, Jalan Banda Blok G No.20 Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.
Kasubbid II Ditres Narkoba Polda Sultra, AKBP Abdul Kadir mengungkapkan, bermula dari laporan informasi masyarakat tentang adanya seorang pengedar narkotika jenis sabu, kemudian tim lidik menindaklanjuti kegiatan penyelidikan untuk memastikan sasaran tempat, orang dan barang.
“Maka pada hari rabu 8 Januari 2020 sekitar pukul 06.15 wita, tim lidik mengetahui ada barang (sabu) di rumah target, maka tim lidik langsung memasuki rumah tempat tinggal pelaku,” bebernya.
Lebih lanjut, Abdul Kadir menerangkan bahwa, setelah tersangka dilakukan penangkapan, tim melakukan upaya pengembangan untuk mengetahui asal barang haram tersebut.
“Tersangka memperoleh dan mengedarkan sabu dengan cara sistem tempel,” lanjutnya.
Barang bukti lainnya yang berhasil diamankan yakni dua unit handphone merk Nokia warna biru dan handphone merk Vivo warna hitam, uang tunai Rp1,8 juta, dua lembar sachet kosong, satu buah pipet yang ujungnya diruncing, satu kartu ATM BCA atas nama Asrifin dan satu buah bungkus rokok gudang garam surya bekas.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI. No. 35 thn 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 5 hingga 20 tahun penjara. (B)
Reporter: Mita
Editor: Fiyy