KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Bukan hanya pajak hotel, rumah makan, hiburan dan parkir yang diurusi Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari. Kini, pajak air bawah tanah pun menjadi domain urusan Ibu Kota Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Hal itu, ditandai dengan penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Rabu (8/1/2019) yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari.
Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir mengatakan, pajak air bawah tanah akan dibuatkan Perda tersendiri. Hal ini, dilakukan untuk mengoptimalkan sektor Pendapat Asli Daerah (PAD).
“Saat ini, kita lagi godok Raperdanya. Agar kedepannya memudahkan penarikan dan pengawasan di lapangan,” ungkapnya.
Kata dia, sebenarnya pajak air bawah tanah sudah ada. Hanya saja pertama, regulasinya masih susah untuk diimplementasikan sehingga direvisi kembali.
“Mudah-mudahan seiring dengan adanya revisi bisa diterapkan dan ditetapkan. Tugas kita adalah mensosialisasikan ke masyarakat,” katanya.
Lanjutnya, dalam revisi perda ini diharapkan adanya masukan dari para tokoh masyarakat dan stakeholder. Sehingga perda ini bisa diimplementasikan sesuai dengan kondisi yang ada di tengah masyarakat.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Kendari, Subhan mengatakan, pajak air bawah tanah ini merupakan objek pajak baru yang bakal menjadi sumber PAD.
Menurutnya, banyak hotel dan juga usaha besar yang ada di Kota Kendari dilihat dari pemakaian air PDAM mereka tidak sebanding dengan biaya operasional mereka. Sehingga muncul pertanyaan dari mana sumber air yang mereka pakai dan konsumsi sehari-hari. Ternyata cek-percek sumber air yang mereka gunakan berasal dari sumur bor.
Tambah Politisi PKS ini, aturan kebijakan itu sudah ada di Pemerintah Provinsi Sultra tinggal Pemkot Kendari menindaklanjutinya.
Untuk diketahui, sebelum Perda itu diajukan ke Pemkot, DPRD Kota Kendari sudah menyampaikannya untuk dilakulan uji petik terhadap raperda yang diserahkan. (B)
Reporter: Nanan
Editor: Fiyy