BOMBANA, LENTERASULTRA.COM- Izin trayek kapal penumpang di lintasan Kasipute-Sikeli, Kabupaten Bombana ternyata sudah mati. Tidak tanggung-tanggung, dari delapan armada yang sehari-hari beroperasi di rute tersebut, semua izin trayeknya sudah kedaluwarsa dan belum diperpanjang hingga awal tahun baru 2020 ini.
Tidak berlakunya lagi izin trayek semua kapal di lintasan Kasipute-Sikeli, diungkap Sekretaris Dinas Perhubungan Bombana Umar Manne, saat menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) di gedung DPRD setempat, Selasa (7/1/2020). Di hadapan sejumlah anggota DPRD, Umar Manne mengungkapkan bahwa, sejak 3 Desember 2019 lalu, delapan kapal penumpang yang selama ini beroperasi dari Kasipute ke Sikeli atau sebaliknya sudah mati.
“Semua izin kapal (Kasipute-Sikeli) sudah kedaluwarsa,” kata Umar Manne. Sampai RDP dilaksanakan, dirinya belum mengeluarkan rekomendasi kelaiakan untuk memperpanjang izin trayek tersebut. Meski begitu, mantan Kasat Pol PP ini mengaku, dari semua kapal penumpang yang izin trayeknya sudah mati, baru satu yang mengajukan perpanjangan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM dan PTSP). “Kapalnya Ambopinang (pemilik kapal Sumber Poleang) yang sudah ajukan usulan perpanjangan. Laporannya seperti itu pak,” sambung Umar Manne.
Mengetahui izin trayek semua kapal di lintasan Kasipute-Sikeli sudah mati, sejumlah anggota dewan pun angkat suara. Iskandar, wakil ketua DPRD Bombana yang memimpin RDP mengatakan, jika izin trayek mati, seharusnya sejumlah kapal tersebut sudah tidak layak beroperasi. Olehnya itu, ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Bombana ini, meminta Dinas Perhubungan dan instansi terkait segera merespon persoalan tersebut.
Ashari Usman, anggota DPRD Bombana juga dibuat heran dengan beroperasi kapal penumpang yang izin trayeknya sudah mati. “Kenapa bisa beroperasi kalau izinnya sudah mati,” protes mantan komisioner KPU Bombana ini. Terkait permasalahan tersebut, politisi dari Partai Nasdem ini akan menunggu gebrakan sekretaris Dinas Perhubungan Bombana. “Saya tau, sekretaris Dinas Perhubungan ini tegas. Saya akan tunggu gebrakannya terkait beroperasinya kapal yang sudah mati izin trayeknya itu,” tantang Ashari Usman.
Sementara Kepala Dinas PM dan PTSP Bombana, Pajawa Tarika membenarkan delapan kapal di lintasan Kasipute-Sikeli sudah kedaluwarsa. “Betul, sudah habis masa berlakunya sejak tanggal 3 Desember,” jawab Pajawa Tarika via aplikasi WhatsApp nya, Rabu (8/1/2020).
Meski begitu, mantan Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Bombana ini mengungkapkan jika dari delapan kapal penumpanh yang beroperasi, baru dua yang mengajukan perpanjangan. Kedua kapal tersebut adalah KM Sumber Poleang dan KM Setia Kawan. Sementara enam kapal lainnya, belum mengajukan perpanjangan izin trayek hingga Rabu 8/1/2020.
Penulis : Adhi