Randis di Buteng Dipakai Untuk Kepentingan Pribadi

 

Suasana pencatatan pembuatan surat pernyataan kepada penanggungjawab kendaraan dinas di depan Kantor Bupati Buteng. Foto: P3

BUTON TENGAH, LENTERASULTRA.COM – Kurang lebih 600 kendaraan dinas baik mobil maupun motor milik Pemerintah Daerah Kabupatrn Buton Tengah (Buteng) mulai ditertibkan. Hal ini bertujuan untuk mengefektifkan penggunaan barang milik daerah yang digunakan selama ini.

Kepala Bidang Aset BPKAD Kabupaten Buteng, Muslim mengaku selama ini penggunaan kedaraan dinas tidak terlalu efektif, dikarenakan kendaraan yang mereka pakai kebanyakan digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Harusnya kendaraan dinas itu digunakan untuk transportasi ke kantor sebagai kemudahan bekerja, ini kabanyakan kendaraan dinas itu digunakan untuk kepentingan pribadi, dan itu harusnya tidak boleh,” terangnya kepada Lenterasultra.com saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (7/1/2020).

Guna menertibkan hal tersebut, pihaknya membuatkan surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai 6 ribu kepada setiap pemakai kendaraan dinas tersebut, agar mereka bertangung jawab penuh dalam menjaga dan merawat kendaraan dinas tersebut.

Ditemua di tempat terpisah, Sekretaris Daerah Kabupaten Buteng, Konstantinus Bukide menegaskan jika mobil atau motor dinas tabrakan atau rusak akibat melakukan perjalanan pribadi, maka oknum yang menguasai kendaran tersebut wajib untuk memperbaikinya.

“Kalau rusaknya melakukan perjalanan dinas saya kira wajar saja daerah membiayainya, tapi akan dilihat lagi apakah betul-betul atau jangan sampai bohong-bohong,” cetusnya.

Apalagi jika ditemukan plat kendaraan dinas diganti dengan plat lain. Maka oknum tersebut akan ditindak tegas dan akan diberikan sanksi dengan menarik kembali kendaraan dinasnya tersebut.

“Jadi kalau ada masyarakat yang melihat seperti ini, segera laporkan agar kami tindak tegas, karena mereka-mereka inilan orang-orang yang tidak disiplin,” tegasnya.

Ia pun berharap agar dengan penertiban dan pernyataan yang dibuat hari itu dapat membantu untuk menjaga kendaraan dinas.

“Harapanya dengan adanya surat pernyataan yang mereka tanda tangani tadi, mereka harus mematuhinya, agar jalannya pemerintahan dapat berjalan dengan baik,” harapnya.

Adapun isi surat pernyataannya yakni kendaraan dinas hanya digunakan untuk kepentingan tugas-tugas pemerintah dan bukan untuk kepentingan pribadi. Selanjutnya, segala biaya kerusakan yang timbul ditanggung oleh pribadi yang bersangkutan jika diketahui kendaraan tersebut digunakan kepentingan untuk pribadi.

Kemudian, tidak merubah atau mengganti no Polisi kendaraan dari plat merah ke plat hitam atau plat gantung, tidak membawa serta kendaraan dinas apabila mutasi atau pindah tugas ke tempat lain. Terakhir, kendaraan dinas yang digunakan tidak akan dipindahtagankan tanpa diketahui Bidang Aset BPKAD Buteng. (A/P3)

Editor: Fiyy

Buton TengahKendaraan dinas di butengSultra