KENDARI, LENTERA SULTRA.COM- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali mengembalikan berkas perkara kasus penembakan Mahasiswa UHO, Randi ke tim penyidik Polda Sultra. Pengembalian berkas ini merupakan yang kedua kalinya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Herman Darmawan mengatakan masih ada beberapa poin yang belum dipenuhi oleh pihak kepolisian.
“Setelah diteliti, ternyata masih ada yang belum dilengkapi. Berkas perkara itu sudah dikembalikan ke penyidik,” kata Herman, Selasa (7/1/2020).
Herman juga menjelaskan bahwa, Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya sudah memberi petunjuk kepada tim penyidik Polda Sultra untuk beberapa poin yang perlu dilengkapi.
Ia juga mengatakan bahwa, hingga kini hanya satu berkas perkara yang diterima oleh Kejati Sultra, yakni berkas perkara kasus penembakan Randi. Sedangkan untuk berkas kasus Yusuf Kardawi yang juga tewas pada aksi demonstrasi menolak RUU KUHP di depan gedung DPRD Provinsi Sultra pada 26 September 2019 lalu, belum diterima oleh pihak Kejati.
“Baru satu yang masuk, berkasnya Yusuf belum masuk,” tambahnya.
Untuk diketahui, Brigadir AM telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penembakan terhadap Randi namun dalam pemeriksaan oleh pihak kejaksaan berkas Brigadir AM dinyatakan belum lengkap, meskipun pihak Polda Sultra telah melakukan rekonstruksi beberapa waktu lalu.
“Iya, rekonstruksi itu dilakukan untuk memenuhi kekurangan pada berkas perkara yang pertama kali dikembalikan, namun pihak Jaksa menilai masih ada yang kurang jadi dikembalikan lagi,” pungkasnya.
Pengembalian berkas perkara tersebut telah ditandatangani sejak Jumat (3/1/2020) lalu. (A)
Reporter: Mita
Editor: Fiyy