BUTENG, LENTERASULTRA.COM – Pemerintah Kabupaten Buton Tengah (Buteng) melalui Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), berhasil memungut pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Minerba) tanpa Izin (ilegal) hingga mencapai kurang lebih 700 juta rupiah. Pajak minerba ini, rata-rata dipungut pada tambang galian C yang belum memiliki izin resmi, yang beroperasi diButeng dengan cara melalui kontraktor dan tidak turun langsung di lapangan menggunakan palang.
Kepala Dispenda Buteng, Lukman mengatakan, pemungutan ini telah berdasarkan aturan yang berlaku, yakni mulai dari surat edaran Menteri Keuangan RI nomor S 858/PK/2017, Perda Nomor 20 Tahun 2016 dan Perbup Nomot 16 a tahun 2019.
“Kami pungutnya melalui kontraktornya, tidak turun langsung bikin palang, karena mereka masih ilegal atau belum memiliki izin resmi,” tuturnya saat dikonfirmasi oleh rekan mesia di ruang kerjanya, Senin (6/1/2020).
Namun untuk saat ini, jelas Lukman, pihaknya telah melakukan pendataan nama-nama yang memiliki tempat tambang galian C, yang selanjutnya akan diserahkan kepada Dinas Perizinan agar mereka dibantu dan dipermudah dibuatkan izin operasional.
“Kami sudah melist semuanya nama-namanya, insyaallah dalam waktu dekat ini kami akan serahkan kepada Dinas Perizinan agar dibantu dibuatkan izin,” jelas Lukman.
Untuk itu, harapnya, para pemilik lahan ini dapat bekerjasama dengan baik, sehingga ke depan tambang galian C dapat legal dan pemungutan pajak dapat berjalan dengan baik.
“tahun 2018 pajak minerba target 700 juta realisasi 722,8 juta rupiah. Tahun 2019 target 700 juta realisasi 758,2 dan tahun 2020 target 770,000,000. Mudah-mudahan kita bisa mencapainya atau bahkan melebihinya,” pungkas Lukman. (B/P3)
Editor: Wuu