Empat Pegawai Diskominfo Dipanggil Kejati Sultra Terkait Dugaan Pungli

 

Kasi Penkum Kejati Sultra, Herman Darmawan saat ditemui di ruang kerjanya, Senin, (06/01/2020).
Foto: Mita/ Lenterasultra.

KENDARI, LENTERA SULTRA.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra memanggil empat orang pegawai di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sultra. Pemanggilan ini terkait dugaan pungutan liar pemotongan dana surat perintah perjalanan dinas (SPDP).

Sebelumnya, Diskominfo Sultra telah memanggil dua orang staf Diskominfo yakni A dan M.

Berdasarkan surat nomor : B-370/P.3.5/Fd.1/12/2019 perihal bantuan pemanggilan, yang dilayangkan Pidsus Kejati Sultra pada 31 Desember 2019 lalu, empat pegawai yang dipanggil ini diantaranya Sultrawati, M. Akbar, Achmad Galih, dan Ahmad Yasir.

Kepala Seksi Penegakan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Herman Darmawan, membenarkan pemanggilan terhadap keempat pegawai di lingkup Diskominfo Sultra tersebut.

“Pemanggilan itu merupakan bentuk tindak lanjut dari penyelidikan dugaan kasus tersebut,” Kata Herman saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (06/01/2020).

Herman juga menjelaskan bahwa dirinya belum bisa memastikan, apakah keempat pegawai yang dipanggil sudah memenuhi pemanggilan atau belum. Ia mengaku belum mendapatkan informasi dari leading sektor (Pidsus) yang menangani kasus dugaan pungli tersebut.

Terkait perihal sejumlah uang yang diamankan oleh Tim Kejati Sultra berkisar Rp60 Juta, pada saat melakukan penyelidikan awal kasus dugaan pungli, Herman mengaku tak mengetahui hal tersebut.

“Saya tidak ikut dalam timnya dan juga belum mendapatkan informasi dari leading sektornya soal uang itu,” lanjutnya.

Namun Herman mengatakan, jika diperlukan, pihak Kejati akan memanggil Kepala Diskominfo Sultra.

“Tergantung situasi perkembangan. Jika memang diperlukan untuk dimintai keterangan, ya kita akan panggil, namun jika sudah cukup ya tidak,” tutupnya. (B)

Reporter: Mita
Editor: Wuu

Dugaan pungli diskominfoKota KendariSultra