KENDARI, LENTERA SULTRA.COM – Seorang pemuda di Kendari yang diketahui bernama Viksal (21) nekat menghabisi nyawa seorang ibu yang sedang mengandung tiga bulan, bernama Riska Yanti (25). Alasannya karena dendam lama.
Tak hanya Riska, anaknya juga yang bernama Arista, berusia 1 tahun 6 bulan menjadi korban penganiayaan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui pelaku memukul kedua korbannya menggunakan tabung gas elpiji 3 kg.
Kapolres Kendari, AKBP Didik Erfianto mengungkapkan, pada Jumat malam, sekitar pukul 23.47 wita, pelaku mendatangi rumah korban di Kelurahan Kendari Caddi, Kecamatan Kendari.
“Pelaku masuk lewat pintu depan dan langsung masuk ke dapur mengambil tabung gas 3 kg, lalu melakukan penganiayaan kepada korban,” jelasnya, Senin (6/1/2020).
Dikatakannya, pelaku nekat memasuki rumah korban karena mengetahui suami korban sedang tidak berada di rumah. Didik menambahkan, saat melakukan aksi kejinya, pelaku dalam keadaan terpengaruh minuman keras (kameko/aren) sebanyak tiga botol.
“Suami korban sedang pergi ke warung untuk membeli rokok. Motifnya adalah dendam lama antara pelaku dan korban yang sebenarnya masih sepupu satu kali,” ungkapnya
Lanjutnya, pelaku sempat melarikan diri namun berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian pada Sabtu, (04/01/2020) dini hari, di Kelurahan Kandai.
Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melakukan tindak Pidana Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP Lebih subsider Pasal 355 ayat (1) dan ayat (2) KUHP Lebih subsider pasal 351 ayat (3) dan ayat (4) KUHP.
“Untuk anak Korban, tersangka dikenakan Pasal 80 ayat (1) Junto Pasal 76C Undang-Undang RI N0. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas undang-undang RI N0.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” jelasnya.
Untuk diketahui, korban Riska sempat dilarikan ke rumah sakit pada malam kejadian, dan mendapat perawatan medis. Namun, akhirnya meninggal dunia pada Minggu (05/01/2020). Sementara anaknya, Arista hingga kini masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Santa Anna Kendari. (A)
Reporter: Mita
Editor: Fiyy