KENDARI, LENTERA SULTRA.COM- Diduga mengedarkan sekaligus menggunakan narkotika jenis sabu,
oknum honorer Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kendari, ditangkap Subdit II Dit Res Narkoba Polda Sultra.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui pelaku berinisial EK (27). Adapun barang bukti (BB) yang berhasil diamankan yakni, satu paket atau bungkus kecil narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,61 gram, dan juga BB non narkotika diantaranya, satu buah slip pembayaran atau bukti transfer sabu, dua unit Handphone dan satu buah pembungkus permen.
“Pelaku ditangkap di BTN Griya Asri Cendana, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari pada Jumat 03 Januari 2020,” kata Kasubbid II Ditres Narkoba Polda Sultra, AKBP Abdul Kadir, Minggu (05/01/2020).
Dikatakannya bahwa diduga pelaku memperoleh barang haram tersebut dari Lapas Kelas IIA Kendari.
“Tersangka selaku penyalahguna narkotika jenis sabu dengan cara sebelumnya memperoleh sabu dari jaringan Lapas Kelas II A Kendari untuk diedarkan dan digunakan,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku melanggar Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Reporter: Mita
Editor: Fiyy