BUTON, LENTERASULTRA.COM – Sepanjnag tahun 2019, Polres Buton dominan menangani kasus penganiayaan sebanyak 24 kasus dari 61 kasus tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya. Hal tersebut mengalami penurunan dibandingkan tahun 2018 yang menangani 65 kasus.
Kapolres Buton, AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga menjelaskan, selain kasus penganiayaan yang telah diselesaikan 16 kasus, terdapat kasus pencabulan anak 9 kasus, pengeroyokan 9 kasus, sajam 9 kasus dan pencurian 4 kasus.
“Dari jumlah kasus yang kita tangani, di bandingkan tahun 2018 sebanyak 46 kasus diselesaikan, mengalami penurunan yakni 16 kasus atau 26 persen pada tahun 2019 sebanyak 32 kasus diselesaikn,” terangnya saat ditemui di aula Polres Buton. (31/12/19).
Selain kasus tindak pidana di atas, lanjut Ramos, terdapat kasus tindak pidana korupsi sebanyak satu kasus yang telah diselesaikan yakni, mantan Kepala Desa Mopano berinisial S yang merugikan negara sebesar Rp471 juta. Saat ini kasusnya telah masuk tahap satu.
Ia menambahkan, pada tahun 2019 kejahatan Kontinjensi naik satu kasus, yakni tiga kasus dibanginkan pada 2018 hanya dua kasus. Serta jumlah penyelesaiaan tindak pidana turun satu kasus.
“Sepanjang 2019 enam kasus yang menonjol, yaitu pembakaran rumah, penganiayaan, pencurian, korupsi serta kekerasan,” pungkasnya.
Reporter: Safrin
Editor: Fiyy