KENDARI, LENTERA SULTRA.COM – Kapolda Sultra, Brigjen Pol. Merdisyam dalam press release akhir tahun mengungkapkan bahwa, kejahatan konvensional merupakan kejahatan paling dominan yang dilaporkan sepanjang tahun 2019. Tercatat, kejahatan konvensional terjadi sebanyak 3668 kasus atau 86 persen dari seluruh kejahatan. Diikuti kejahatan transnasional 285 kasus atau 7 persen,” jelas Kapolda Sultra, Selasa, (31/12/19).
Kejahatan konvensional pada 2019 mengalami penurunan 1152 kasus atau 28,5 persen, jika dibandingkan dengan tahun 2018.
“Hal ini karena Polda Sultra intensif melakukan pencegahan dan penindakan terhadap para pelaku kejahatan konvensional yang dominan dilakukan oleh para penjabat jalanan (street crime),” tambahnya.
Sedangkan untuk penyelesaian perkara pada tahun 2019 pun menurun, yakni 857 kasus atau 30 persen. Namun clearence rate-nya meningkat sampai 6 persen.
Untuk itu, Merdisyam mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polda Sultra untuk ikut serta berpartisipasi menjaga kondusifitas Kamtibmas.
Sebagai informasi, kejahatan konvensional mencakup curanmor, penganiayaan, penggelapan, pengancaman, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pencurian dan kekerasan, pengrusakan, penipuan, dan pengeroyokan.
Reporter: Mita
Editor: Wuu