KENDARI, LENTERASULTRA.COM – PT Cilacap Samudra Fishing Industry (SFI), yang bergerak di bidang perikanan diduga merumahkan puluhan karyawannya sejak Oktober 2019. Tak terima akan hal itu, puluhan karyawan pun mengadu ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaketrans) Sultra. Mereka menolak untuk diperpanjangrumahkan dan menolak untuk dimutasi.
“Yang kami mau adalah kejelasan dari Disnaker, karena ini sudah lama. Tuntutan kami hari ini adalah kami menolak untuk diperpanjangrumahkan dan dimutasi,” ungkap koordinator karyawan PT Cilacap SFI, Muslihun, Senin (30/12/19).
Karena kasus ini sudah terbilang lama, para karyawan meminta untuk di PHK saja dan segera dibayarkan gaji mereka selama kurang lebih tiga bulan.
“karena ini sudah lama, kami minta di PHK langsung saja kemudian gaji kami selama
kurang lebih tiga bulan dibayar,” jelasnya.
Muslihun mengatakan, sejak dua minggu yang lalu kasus ini sudah diserahkan oleh Lembaga Pemerhati dan Perlindungan Tenaga Kerja (LP2TK) Sultra untuk dapat dituntaskan secepatnya. Saat itu prosesnya pun sudah pada tahap mediasi.
“Pasca pengurusan ini sudah sampai pada tahap mediasi karena karyawan itu memandang bahwa posisi dirumahkan ini dalah strategi perusahaan, sambil menunggu-nunggu mungkin orang akan mengundurkan diri,” kata Sekertaris LP2TK Sultra, Marjani.
Sementara itu, perwakilan PT Cilacap SFI, Ida, menjelaskan bahwa perusahaan merumahkan karyawan karena kondisi perusahaan sedang mengalami penurunan penghasilan. Perusahaan biasanya dapat menghasilkan 60 ton hasil laut, namun kini hanya dapat menghasilkan 3-10 ton. Pendapatan ini bahkan tidak mampu menutupi biaya kapal.
“Itu hanya untuk biaya kapal saja tidak cukup belum lagi gaji pekerja kapal,” keluhnya.
Ida pun berjanji akan menuntaskan gaji karyawan yang tertunda per 20 Januari 2020.
“Gaji mereka yang sempat tertunda kami akan selesaikan per 20 januari,” pungkasnya. (P2/A).
Editor: Wuu