Kendari dan Muna Masuk Zona Merah Peredaran Narkotika

 

Press release akhir tahun 2019 Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (26/12/19).
Foto: Mita/lenterasultra.

KENDARI, LENTERA SULTRA.COM – Dua wilayah di Sultra yakni Kota Kendari dan Muna masuk kategori zona merah peredaran narkotika. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Imron Korry. Dikatakannya, untuk Kota Kendari ada dua Kecamatan masuk yang kategori merah dalam peredaran kasus narkotika, yakni Kelurahan Sanua dan Sadooha.

“Sementara untuk Kabupaten Muna, ada lima kecamatan,” lanjut Imron, Kamis (26/12/19).

Armawati, selaku Kepala Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M) BNNP Sultra mengatakan, bahwa berdasarkan hasil pemetaan daerah rawan di  Kabupaten Muna, terdapat desa atau kelurahan dengan kategori bahaya sebanyak 4 desa, waspada 1 desa, siaga 1, dan aman 1 kelurahan.

Sementara itu, Imron mengatakan bahwa ada beberapa rumah sakit dan puskesmas yang menjadi rujukan dari BNNP Sultra, yang daerahnya dianggap rawan.

“Diantaranya ada RSUP Bahteramas, RS Bhayangkara, RS Jiwa, Poliklinik BNNP dan BNNK, serta 5 Puskesmas. Dimana para pecandu tidak sama dengan pasien lainnya,” jelas Imron.

Reporter: Mita
Editor: Wuu

BNNP SultraKendariMunanarkobaSultra