Dituding Illegal Mining di Blok Matarape, Aci Mappasawang Angkat Bicara

 

Aci Mappasawang.
Foto: istimewa.

KENDARI, LENTERA SULTRA.COM –
Beberapa waktu lalu, Aci Mappasawang dituding melakukan penambangan di wilayah terlarang (illegal mining) oleh Gerakan Masyarakat Pemerhati Tambang (Gempita) Sultra. Hal itu disurakan masaa saat melakukan aksi unjuk rasa, di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra, pada Rabu (18/12/2019) lalu.

Pasalnya, Aci Mappasawang diduga sebagai oknum pengelolah pertambangan di blok tambang Matarape, Desa Molore, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara (Konut) dengan menabrak hukum dan keputusan pengadilan.

Menanggapi hal tersebut, Aci Mappasawang mengungkapkan bahwa dirinya sama sekali tidak terkait dengan perusahaan yang melakukan aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.

Aci mengatakan bahwa dirinya bukan bagian dari perusahaan apalagi sampai melakukan aktivitas seperti yang dituduhkan.

“Perusahaan-perusahaan yang itu bukan perusahaan saya. Saya tidak pernah mengakomodir perusahaan apapun untuk melakukan aktivitas di sana. Karena saya sendiri bukan bagian dari perusahaan yang menambang,” kata Aci Mappasawang.

Aci juga mengatakan bahwa pihak Gempita Sultra tidak pernah melakukan komunikasi atau berhubungan dengan perusahaan di sana.

“Tuduhan itu merupakan fitnah karena tidak berdasar,” tegasnya.

Reporter: Mita
Editor: Wuu

illegal miningKonawe UtaraSulawesi Tenggaratambang