KONAWE, LENTERASULTRA.COM – BPJAMSOSTEK bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Konawe melakukan rapat Kerja Sama Operasi (KSO). Kegiatan yang dilaksanakan di Gedung Grand MM Unaaha, bertujuan untuk memberikan edukasi tentang pentingnya dilindungi BPJAMSOSTEK. Rapat tersebut dihadiri oleh 297 kepala desa se-Kabupaten Konawe.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Konawe, Keny Yuga Pratama, mengatakan jika kepala desa wajib menganggarkan kepesertaan seluruh kepala desa dan perangkatnya untuk diikutkan program BPJAMSOSTEK.
”Selain karena sifatnya wajib, secara regulasi mulai dari tingkat provinsi sampai nasional juga sudah jelas dan harus dianggarkan di APBDes Tahun 2020,” katanya, Jumat (20/12/2019).
Selain dari sisi manfaat, dalam kegiatan tersebut BPJAMSOSTEK menjelaskan dari sisi regulasi yaitu dalam Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang pengelolaan Dana Desa Pasal 20 Ayat 1 yang berbunyi, “Salah satu dari belanja pegawai adalah Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.”
Selain itu, adanya Surat Edaran Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2019 dimana setiap perangkat kepala dan perangkat desa diikutkan dalam program Jamian Sosial Ketenagakerjaan melalui BPJAMSOSTEK.
“Untuk mekanisme pendaftaranya, BPJAMSOSTEK akan melakukan pendataan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Konawe untuk selanjutnya didaftarkan ke dalam dua program, yaitu jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian,” pungkasnya.
Reporter: Rais
Editor: Fiyy