Formasub Pertanyakan Pengusutan Tewasnya Randi-Yusuf

 

Istimewa

KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Hampir tiga bulan lamanya proses penyelesaian kasus tewasnya Randi dan Yusuf, Mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) yang gugur dalam aksi demonstrasi 26 September lalu belum juga mendapatkan titik terang. Kinerja Kepolisian dalam mengusut kasus kematian Yusuf masih berkutat pada proses penyelidikan.

Jubir Forum Mahasiswa Sulawesi Tenggara Bersatu (Formasub), La ode Muhammad Dzul Fijar mengungkapkan, bahwa sejak awal penyebab matinya Yusuf menjadi teka-teki. Sebab hingga saat ini tidaklah dapat dipastikan penyebabnya, apakah ia tertembak, atau ada benturan benda tumpul dikepalanya, ataukah disebabkan oleh peristiwa alamiah.

“Kematian Yusif masih menjadi teka-teki, sebab hingga saat ini tidak ada upaya permintaan VeR kepada ahli Kedokteran Kehakiman atau dokter/ahli lainnya yang dilakukan oleh Kepolisian untuk dapat memastikan penyebab kematian Yusuf. Bahkan upaya pendekatan kepada pihak keluarga korban juga tidak dilakukan hingga saat ini,” terangnya melalui rilis yang diterima lenterasultra.com, Jumat (20/12/2019).

Berbeda dengan proses pengungkapan kasus kematian Randi, kepolisan telah berhasil menemukan tersangkanya. Berkas perkara pula telah rampung, pada tanggal 27 November 2019 sehingga Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) telah menerima berkas perkara tersebut. Namun, setelah diterima dan dilakukan penelitian atas berkas perkara tersebut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 14 hari mulai dari penelitian kelengkapan formil dan kelengkapan materil. Hal tersebut dilakukan JPU sebagai upaya untuk memperkuat tuntutan dan tidak mempersulit saat persidangan. Kemudian, JPU menentukan sikap apakah lengkap (P-21), atau berkasnya kurang (P-18) atau dikembalikan (P-19).

“Faktanya, tanggal 13 Desember 2019 JPU telah menerbitkan P-19 yang artinya berkas perkara dikembalikan kepada penyidik. Dalam konferensi pers yang dilaksanakan, JPU menerangkan bahwa penyebab berkas perkara dikembalikan kepada penyidik dengan tujuan untuk membuat terang peristiwa kematian Randi,” tuturnya.

Beberapa catatan penting yang diterangkan JPU adalah, alat bukti yang harus dilengkapi (Petunjuk keterangan saksi, saksi ahli forensik dan saksi ahli balistik). JPU juga menerangkan bahwa dari berkas perkara, penuntut umum belum yakin soal kesesuaian antara peluru yang menembus dada Randi, selongsong peluru, dan senjata yang digunakan tersangka. Sehingga JPU belum yakin dengan berkas perkara yang diserahkan dengan penyidik soal keterlibatan tersangka AM. Apakah peluru yang ditemukan bersama selongsong identik dengan senjata yang digunakan tersangka. Apakah peluru yang ditemukan benar menembus dada Randi.

Terkait hal tersebut, Polda Sultra melalui Humas Polda menerangkan bahwa terdapat dua permintaan jaksa, yakni permintaan keterangan tambahan dari beberapa saksi yang telah diperiksa dan pelaksanaan rekonstruksi ulang.

Apa yang terjadi pada Randi dan Yusuf tentu saja diharapkan tidak terjadi lagi di masa mendatang, sehingga Formasub mendesak untuk lebih transparan dalam pengungkapan kasus.

“Formasub mendukung institusi Kejaksaan untuk menjalankan fungsi penegakan hukum secara profesional dan transparan serta meminta agar institusi kepolisian bekerja secara serius dalam melakukan upaya-upaya pengungkapan kasus kematian Randi dan Yusuf,” harapnya.

Reporter: Rais
Editor: Fiyy

Formasub Sultrakematian Randi dan YusufKota KendariSultra