KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Dalam menjalankan fungsi community protector-nya, Bea Cukai Kendari mencatat, selama tahun 2019 terdapat 71 penindakan. Jumlah ini mengalami peningkatan dibanding tahun 2018 yang tercatat ada 59 kali penindakan.
71 pelanggaran tersebut diungkap Kepala Kantor Bea Cukai Kendari, Denny Benhard Parulian, terdiri atas 30 pelanggaran di bidang kepabeanan. Rinciannya, sembilan penindakan pelanggaran kepabeanan di bidang ekspor dan 21 penindakan pelanggaran kepabeanan di bidang impor.
Sementara Penindakan di bidang cukai sisanya atau 41, dengan hasil 8.981.496 batang rokok ilegal berhasil diamankan. Namun penindakan terbesar terjadi di tahun 2019 adalah penindakan 677 balepress pada Januari 2019, dengan estimasi kerugian negara sebesar Rp1,5 miliar.
“Kapal dari Timor Leste menuju Sultra. Sudah tuntas kasusnya, pelaku divonis 1,5 tahun dan brangnya dikuasai negara untuk dimusnahkan,” ujarnya.
Selain pemusnahan 677 balepress, selama tahun 2019, Bea Cukai Kendari juga pemusnahan 4.862.280 batang rokok illegal pada 8 Oktober lalu. Estimasi kerugian negara akibat rokok ilegal ini mencapai Rp1,79 miliar.
Penulis: Wulan